Kepala Desa Olung Ulu Murung Raya Imar Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp372 Juta

    Kepala Desa Olung Ulu Murung Raya Imar Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp372 Juta
    Kepala Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang, berinisial Imar (53)

    MURUNG RAYA -   Kepala Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang, berinisial I (53), kini harus berhadapan dengan hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023–2024.

    AKBP Franky M. Monathen, Kapolres Murung Raya (Mura), membeberkan bahwa tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kemajuan masyarakat, malah dialihkan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya ini, negara diperkirakan merugi sebesar Rp 372.464.000.

    Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Mura dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolres Murung Raya pada Rabu, 21 Januari 2026. Beliau didampingi oleh Wakapolres Mura, Kasi Humas, dan KBO Reskrim Polres Mura, menunjukkan keseriusan jajaran kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam serta audit yang telah dilakukan, terungkap bahwa tersangka I tidak melaksanakan sejumlah program desa yang krusial, baik itu di sektor pembangunan infrastruktur maupun program pemberdayaan masyarakat. Ironisnya, dana yang seharusnya mengalir untuk kegiatan-kegiatan tersebut justru lenyap entah ke mana.

    Penangkapan terhadap tersangka sendiri dilakukan pada 6 November 2025, setelah melalui proses pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut, masa penahanannya kemudian diperpanjang hingga 3 Februari mendatang.

    Atas perbuatannya yang merugikan keuangan negara dan mengkhianati kepercayaan masyarakat, tersangka I dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, ” tegas Kapolres Mura, AKBP Franky M. Monathen, mengakhiri keterangannya. (PERS)

    korupsi dana desa berita kriminal penegakan hukum murung raya kepala desa tersangka anggaran desa
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir
    Gubernur Lemhannas: Fondasi Generasi Hebat Dibangun Dari Keluarga

    Ikuti Kami